- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Disini sudah jelas maksud dari pasal
30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang
sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha
mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun
dari dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu
rasa aman di negara Indonesia.
- Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Di dalam usaha pertahanan dan
keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas
melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara dua institusi tersebut masih
memerlukan bantuan warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Dalam menjalankan tugasnya Tentara
Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan
laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing
yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut
melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi
wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama
yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
- Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi
masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta
menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.
- Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Semua hal yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam
undang-undang.
Makna
Yang Terkandung Didalam Pasal 30 UUD 1945
Makna yang terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah
bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Dari
isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 diatas dapat disimpulkan bahwa makna yang
terkandung didalam setiap ayat adalah sebagai berikut:
- Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
- Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
- Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
- Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski
TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas
dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
"sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg)
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa,
pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan
negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan
negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait
pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa
RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian,
UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia
Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan
keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Maka dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD
1945, masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu
ikut membela bangsa dan negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut
berperang atau segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa
juga dengan mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana
alam di dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan
mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti
kegiatan ekskul pramuka atau PMR.
Di
Indonesia pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a.
Mandiri
Ketahanan
nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan
dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan
pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency)
ini merupakan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global (interdependent).
b. Dinamik
Ketahanan
nasional tidaklah tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula.
c.
Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan
akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan
nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan
Negara Indonesia.
d. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·
Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·
Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.
·
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
·
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI
·
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal
27 ayat 3.
·
Undang-Undang No.3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti
para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
- Terorisme Internasional dan Nasional.
- Aksi kekerasan yang berbau SARA.
- Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
- Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
- Kejahatan dan gangguan lintas negara.
- Pengrusakan lingkungan.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan
Nasional
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan
adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri
seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik
dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat
untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari
tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada
intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan
hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai
tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD
1945 (versi Amandemen)
1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan,
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
2. Pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional
dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam
Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada
cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran
itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations,
Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar
pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to
Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together.
Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan
tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
Bela Negara Dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan
kesaktian pancasila sebagai ideology Negara dan rela berkorban guna meniadakan
setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan
wilayah yudiris nasional, seta nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar
1945.
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela Negara
pada segenap warga Negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh
karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini
mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
PPBN adalah pendidikan dasar bela Negara,guna menumbuhkan
kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan berkorban
untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami
penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
- Cinta Tanah Air
Cinta
tanah air dapat diwujudkan dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita
sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan
pastinya menjaga nama baik negara kita.
- Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran
berbangsa dan bernegara dapat kita wujudkan dengan cara mencegah perkelahian
antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi
baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Pancasila
Kita
tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia
yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai
pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
- Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Yaitu
rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan
umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa
dan Negara
- Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kesadaran
bela negara dapat diwujudkan dengan cara :
- Ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling,
- Membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam,
- Menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa,
- Mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda,
- Cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri,
- Melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Diberikan di Perguruan
Tinggi
Penjelasan
Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Dan
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen
Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar
mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Dari
pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang
mengkaji dan akan menguasai Iptek dan seni.
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu
diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.
Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan
nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha
untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan
bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara kesatuan Republik Indonesia."
Kompetensi lulusan pedidikan kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari rasa tanggung jawab
dari seseorang warga negaradalam hubungan dengan Negara, dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan
menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap
ini disertai dengan perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara kesatuan
republic Indonesia diharapkan mampu : “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan
konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam
pembukaan UUD 1945.
Pengertian Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola
pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan
kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang
bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis,
analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh
kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran
serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala
befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus sebagai
pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan
keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi
terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran
bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa
dalam rangka ketahanan nasional.
Tujuan
pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir
komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan
didasari pada :
- Kecintaan pada tanah air
- Kesadaran berbagsa dan bernegara
- Keyakinan akan ketangguhan pancasila
- Rela berkorban demi bangsa dan Negara
- Kemampuan awal bela Negara
Ruang
lingkup Pendidikan kewiraan tediri dari 5 pokok bahasan :
- Wawasan nusantara
- Ketahanan nasional
- Politik dan strategi nasional
- Politik dan strategi perthanan nasional
- Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
SUMBER :
Moesadin
malik.Ir., M.si (2013), Pokok-pokok materi pendidikan kewarganegaraan
hay,. nama saya try , salam kenal gan,.
ReplyDeleteartikelnya sangat bermanfaat.,pas banget nih buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN .... penulisannya juga rapi., pokoknya mantap deh.
kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..