Keselamatan
kerja
dideskripsikan
sebagai
keadaan
saat
seseorang
merasa
aman
dan
sehat
dalam
melaksanakan
tugasnya.
Keselamatan
kerja
merupakan
keselamatan
yang bertalian
dengan
mesin
, pesawat
, alat
kerja
, bahan dan
proses pengolahannya
, landasan
tempat
kerja
dan
lingkungannya
, serta
cara-cara
melakukannya.
Hal-hal
yang mempengaruhi
K3
1.Kapasitas
kerja.
2.Beban
Kerja.
3.Lingkungan
Kerja.
Pentingnya
K3 pada
perusahaan
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja
(K3) adalah
kepentingan
pengusaha,
pekerja
dan
pemerintah
di seluruh
dunia.
Menurut
perkiraan
ILO, setiap
tahun
di seluruh
dunia
2 juta
orang meninggal
karena
masalah-masalah
akibat
kerja.
Profil PT. GMF AeroAsia
PT.
Garuda Maintenace
Facility (GMF) Aero Asia merupakan
perusahaan
yang bergerak
di bidang
perawatan
pesawat
terbang.
Bahaya
terhadap
keselamatan
dan
kesehatan
pada
proses perbaikan
atau
perawatan
pesawat
terbang
disebabkan
karena
dalam
proses produksinya,
menggunakan
bahan-bahan
dan
alat-alat
yang mempunyai
risiko
kecelakaan
yang tinggi,
dan
benda
panas
selama
bekerja
mempunyai
efek
samping
dapat
menimbulkan
penyakit
akibat
kerja
seperti
gangguan
pernafasan,
mata
iritasi,
luka
bakar
serta
kecelakaan
lainnya.
Keselamatan
dalam
workshop
Bengkel
atau
biasa
disebut
workshop dalam
bidang
industri
maintenance adalah
tempat
dimana
segala
macam
aktifitas
seperti
perbaikan
dan
perawatan
baik
itu
pesawat
atau
pun peralatan
dilakukan
di area ini.
Hal ini
membuat
bengkel
adalah
tempat
yang memiliki
potensi
bahaya
yang cukup
tinggi.Tidak
sedikit
kecelakaan
terjadi
di bengkel
seperti
tertabrak
kendaraan,
terjatuh
saat
sendang
memperbaiki
di atas
unit, tertimpa
material, terpeleset,
tersandung,
terpukul
dan
masih
banyak
lagi
yang dapat
mengakibatkan
para
mekanik
menderita
cidera
baik
itu
ringat
(pertolongan
pertama)
hingga
dapat
merengut
nyawa
sekalipun.
Dikarenakan
potensi
bahaya
di bengkel
begitu
tinggi
maka
diperlukan
pengelolahan
keselamatan
dalam
bengkel.
6 kontrol keselamatan pada field
1.Identifikasi
semua
bahaya
yang ada
di bengkel
sebelum
Anda
mulai
bekerja.
2.Periksa
semua
perkakas
atau
peralatan
yang Anda
gunakan
saat
bekerja
dalam
keadaan
baik
dan
standar.
3.Patuhi
prosedur
keselamatan
kerja
yang ada
di bankel.
4.Selalu
konsentrasi saat sedang bekerja dan tetap berkomunikasi dengan rekan kerja
Anda.
5.Selalu
menjaga
lingkungan
bengkel
Anda
bersih,
tidak
terdapat
ceceran
oli,
perkakas
tersimpan
di tempatnya.
6.Selalu
mengenakan alat pelindung diri setiap saat.
Alat
Proteksi
Diri
(APD)
•Safety
belt saat
berada
di ketinggian.
•Pemakaian
masker saat
berada
di tempat
berdebu.
•Pemakaian
kacamata.
•Pemakaian
safety shoes.
•Pemakaian
wearpack.
•Dll.
Perlindungan hukum yang membahas K3
1.Seperti
tercantum
pada
Undang-undang
No. 13 Tahun
2003 Paragraf
5 Pasal
87 Butir
(1) tentang
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja,
setiap
perusahaan
wajib
menerapkan
sistem
manajemen
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
yang terintegrasi
dengan
sistem
manajemen
perusahaan.
2.Undang-undang
Nomor
1 Tahun
1970 tentang
Keselamatan
Kerja.
3.Undang-undang
Nomor
23 Tahun
1992 Bagian
Keenam
tentang
Kesehatan
Kerja.
4.PP
nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja